Konsep halal sebetulnya bukan hal yang
baru, dan konsep ini selalu berdampingan
dengan konsep haram. Dimana ini sejalan dengan perbandingan dikotomi kehidupan. ketika terdapat yang
baik pasti ada yang buruk, ketika terdapat hal yang dibolehkan pasti ada juga
hal yang dilarang. Ini bukan menjadi hal yang baru bagi kehidupan. Karena
memang dalam sebuah kehidupan ada hubungan timbal-balik dan negatif-positif
yang berjalan beriringan.
Konsepsi halal sendiri akan selalu dipandang kedalam dua
hal, yang pertama secara agama bahwa konsep halal ini adalah kosepsi
hukum islam yang membolehkan seseorang menjalankan atau mengkonsumsi produk
tersebut sesuai keyakinannya. Kedua yakni secara kualitas atau mutu
produk tersebut, dalam hal ini hukum halal bukan hanya sekedar doktrin agama, tetapi justru menjamin
makanan tersebut sehat dan aman yang secara ilmiah sangat masuk akal. Sebagai
contoh dalam hukum halal islam selalu berdampingan dengan kata baik (halallan toyiban). Jadi tidak hanya
halal tapi menganjurkan hal yang baik. Contoh kecil saja makanan yang di
haramkan dalam islam atau berlawanan dengan hal yang dihalalkan seperti daging
babi, ternyata dari segi kesehatan sangat tidak dianjurkan untuk dikosumsi.
Fakta-fakta ini yang kemudian menjadikan jaminan produk halal sangat dibutuhkan
dan harus dikembangkan dalam tataran hukum agama maupun perdata.
Perkembangan Konsep halal ini menjadi
tren bukan hanya dikalangan muslim semata tapi sudah merambah ke kalangan non
muslim, seperti halnya dinegara-negara berpenduduk non muslim. Sebagai contoh
banyak negara maju di Asia, Eropa dan Amerika, telah mengkonsentrasikan
kebijakannyakepada produk halal, khususnya produk food.Negara-negara
ditiga Benua tersebut mulai menjadikan jaminan halal sebagai salah satu mutu atau
kualitas produk yang beredar, hal ini ditandai dengan begitu banyaknya lembaga
pemeriksa halal yang bermunculan di berbagai negara di samping lembaga
penelitian dan pengembangan produk halal pun menjadi suatu kebutuhan dalam
pengembangan industri produk halal
Perkembangan konsep ini bukan hanya
menjadi sebuah wacana saat ini, melainkan sudah menjadi sebuah style di lingkup global. Sebagai contoh
Industri halal yang berbasis sistem ekonomi Islam sudah bergerak dan merasuk di
berbagai sektor yang selama ini hanya dimonopoli oleh sistem ekonomi kapitalis.
Industri halal global (di luar keuangan Islam) diperkirakan bernilai 2,3
triliun dolar dan tumbuh 20 persen per tahun. Hal ini yang kemudian menjadi
acuan bahwa konsep halal sebagai life style bukan hanya sebagai wacana semata
melainkan sudah menjadi bukti perkembangan yang signifikan di lingkup global.
Di Indonesia konsep halal sebagai life
style masyarakat saat ini sudah berjalan,namun
dirasa masih kurang. Sebagai contoh produsen makanan halal masih dikuasai
Marrybrow (Malaysia), BRF (Brazil), Al Islami (Uni Emirat Arab) dan Salfron Road(USA).
Ditambah lagi Kurangnya minat ini
dikarenakan masyarakat masih
berpemahaman bahwa halal-haram adalah suatu hal yang bukan berbanding terbalik,
melainkan masih berangggapan bahwa halal-haram haya sebagai doktrin agama
semata, sebagai contoh banyak orang yang masih menerapkan kata-kata simple yang
sudah tentu merusak akidah.Kata yang sering terucap adalah seperti “halal
haram hantam” kata ini yang kemudian menjadi landasan bahwa halal-haram
sama saja, cuma konteksnya yang berbeda. Hal-hal semacam ini yang menjadi
perhatian khusus. Agar supaya doktrin ini dapat dimusnahkan.
Hal ini menjadi salah satu Pekerjaan Rumah
yang besar bagi Indonesia untuk mengembangkanya budaya cinta halal dan
bermanfaat pada semua kalangan. Dimana Indonesia
dengan jumlah penduduk muslim terbanyak didunia. Seharusnya bukanlah labelitas
halal yang dibutuhkan, melainkan labelitas akan barang haramlah yang
dibutuhkan. Kita analogikan, jika di minoritas penduduk muslim sangat wajar jikalau
menerapkan sertifikasi produk halal dalam produk yang berdar karena masih
banyak masyarakatnya yang memang belum memahami konsep halal dan juga tidak
menjadikan doktrin ini sebagai suatu
keyakinan. Namun kalau bicara life style
maka seharusnya lebelitas haram yang dibutuhkan karena seharusnya dengan
mayoritas penduduk muslim di Indonesia masyarakat sudah mengerti tentang doktrin yang diyakini serta
manfaat-manfaat yang banyak sekali dijelaskan dalam dua pusaka Islam yakni Al
quran dan As-Sunah. Oleh karena itu masyarakat tinggal menghindari produk
produk yang haram dengan labelitas haram tersebut.
Oleh karena itu agar konsep halal di negara
Indonesia dapat tumbuh dan berkembang pesat, sudah tentu yang pertama diawali
dengan pola pikir masyarakatnya yang mulai menyadari bahwa life style halal
sebagai gaya hidup membuat seseorang tidak hanya terjamin dalam kualitas
agamanya melainkan dari segi kualitas kehidupanya yang sudah tentu diyakini
lebih aman dan lebih higenis. Yang kedua dari sektor industri pangan halalnya
agar mampu berkembang pesat sehingga mampu bersaing dengan produk halal global,
maka perlunya kerja keras mendorong bangkitnya industri halal bagi konsumen
agar memberikan ketenangan batin bagi konsumennya yang
ketiga kerja sama pemerintah dan MUI atau ulama yang ber sinergi untuk
mendukung dan mensosialisasikan berkaitan dengan pentingnya produk halal bagi
kualitas kehidupan semisal pemerintah mulai melarang industri-industri produk
haram untuk didirikan, dan MUI mengeluarkan fatwa serta seringnya
mensosialisasikan pentingnya mengkonsumsi produk halal dan sudah tentu yang
sanggat diharapkan ini bukan hanya dalam lingkup media sosial saja atau fatwa
saja atau dilingkungan perkotaan melainkan mulai merambah kedaeran pelosok
negeri..
#SMK Muhammadiyah Sekampung
#Perbankan Syariah Muska
#Is The Best For You
0 Response to "Solusi Halal Life Style di Indonesia"
Posting Komentar